Infak
Pengertian
Infak adalah pemberian atau sumbangan harta selain zakat wajib dengan tujuan untuk kebaikan.
الَّذِينَ
يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلانِيَةً فَلَهُمْ
أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ
Artinya : “Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari
secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi
Tuhannya. Tidak ada kehawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka
bersedih hati.”
(Q.S. Al
Baqarah: 274)
Undang - undang Infak
Peraturan perundang-undangan tentang infak tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam Undang-undang tersebut, terdapat klausul dalam Pasal 13 dan 17 yang menyatakan:
Pasal 13: “Badan Amil Zakat dapat menerima harta selain zakat, seperti infak, sadaqah, hibah, wasiat, dan kifarat.”
Pasal 17: “Hasil penerimaan infak, sadaqah, waisat, waris, dan kifarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 didayagunakan terutama untuk usaha yang produktif.”
0 comments:
Post a Comment